Cerita seorang teman tentang sepupunya yang kena tilang karena melanggar rambu larangan belok kiri di Jakarta mengingatkan pentingnya memahami aturan lalu lintas. Artikel ini membahas denda larangan belok kiri dan tips bagi pengemudi truk untuk menghindari tilang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2019, denda pelanggaran larangan belok kiri bervariasi tergantung jenis kendaraan dan tingkat pelanggaran.
Untuk Truk:
Catatan: Denda ini berlaku untuk semua merek truk seperti Thaco, Hyundai, Isuzu, dan di semua jalan dengan rambu larangan belok kiri di Jakarta.
Untuk menghindari tilang dan memastikan keselamatan berkendara, pengemudi truk perlu memperhatikan hal berikut:
Memperhatikan rambu lalu lintas
1. Apakah saya bisa ditilang jika belok kiri di luar jam larangan?
Jawaban: Tidak. Anda hanya akan ditilang jika belok kiri pada waktu dan tempat yang terdapat rambu larangan belok kiri.
2. Apakah denda untuk truk bermuatan dan truk kosong berbeda?
Jawaban: Denda berlaku untuk semua jenis truk, baik bermuatan maupun kosong.
3. Di mana saya bisa membayar denda tilang?
Jawaban: Anda dapat membayar denda di Bank atau di tempat pembayaran tilang keliling yang disediakan oleh Kepolisian.
Anda membutuhkan truk? Kunjungi XE TẢI HÀ NỘI – Dealer terpercaya penyedia truk berkualitas tinggi dengan harga bersaing.
XE TẢI HÀ NỘI – Mitra Anda di Setiap Perjalanan!
Truk di Jakarta
Selain truk, XE TẢI HÀ NỘI juga menyediakan berbagai jenis kendaraan lain seperti:
Informasi selengkapnya: https://xetaihanoi.edu.vn/
Memahami denda larangan belok kiri sangat penting bagi semua pengemudi truk. Patuhi Undang-Undang Lalu Lintas dan berkendara dengan aman untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
Bagikan artikel ini kepada teman dan keluarga untuk bersama-sama membangun budaya lalu lintas yang aman!
Chúng Tôi luôn muốn trao đến tay khách hàng một sản phẩm tâm đắc nhất, một chiếc XE TẢI tốt nhất mà mọi người luôn muốn sở hữu.