Kapasitas Penumpang Mobil 5 Kursi: Panduan Lengkap
Kapasitas Penumpang Mobil 5 Kursi: Panduan Lengkap

Kapasitas Penumpang Mobil 5 Kursi: Panduan Lengkap

03/03/2025
0 Comments

Mobil 5 kursi boleh diisi berapa orang? Artikel ini akan membahas aturan kapasitas penumpang mobil 5 kursi di Indonesia secara rinci untuk memastikan keselamatan dan menghindari pelanggaran lalu lintas.

Aturan Kapasitas Penumpang Mobil 5 Kursi di Indonesia

Berdasarkan Poin h Ayat 3 Pasal 5 Peraturan Pemerintah 100/2019/NĐ-CP, mobil penumpang (termasuk mobil 5 kursi) diperbolehkan mengangkut penumpang sejumlah yang tertera pada Sertifikat Uji Kendaraan Bermotor.

Artinya, jumlah penumpang maksimum mobil 5 kursi Anda ditentukan oleh jumlah yang tercantum dalam STNK. Jika STNK menyatakan kapasitas 5 orang, maka Anda hanya boleh mengangkut maksimal 5 orang, termasuk pengemudi.

Sertifikat Uji Kendaraan BermotorSertifikat Uji Kendaraan Bermotor

Contoh: Pak Budi memiliki mobil Honda CRV. Di STNK tertera kapasitas penumpang 5 orang. Saat berkendara, Pak Budi hanya boleh mengangkut maksimal 4 penumpang, sehingga total orang di dalam mobil adalah 5 orang termasuk dirinya.

Copyright © 2025. All rights reserved by XE TẢI HÀ NỘI by @demopoker