Mobil 5 kursi boleh diisi berapa orang? Artikel ini akan membahas aturan kapasitas penumpang mobil 5 kursi di Indonesia secara rinci untuk memastikan keselamatan dan menghindari pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan Poin h Ayat 3 Pasal 5 Peraturan Pemerintah 100/2019/NĐ-CP, mobil penumpang (termasuk mobil 5 kursi) diperbolehkan mengangkut penumpang sejumlah yang tertera pada Sertifikat Uji Kendaraan Bermotor.
Artinya, jumlah penumpang maksimum mobil 5 kursi Anda ditentukan oleh jumlah yang tercantum dalam STNK. Jika STNK menyatakan kapasitas 5 orang, maka Anda hanya boleh mengangkut maksimal 5 orang, termasuk pengemudi.
Sertifikat Uji Kendaraan Bermotor
Contoh: Pak Budi memiliki mobil Honda CRV. Di STNK tertera kapasitas penumpang 5 orang. Saat berkendara, Pak Budi hanya boleh mengangkut maksimal 4 penumpang, sehingga total orang di dalam mobil adalah 5 orang termasuk dirinya.
Chúng Tôi luôn muốn trao đến tay khách hàng một sản phẩm tâm đắc nhất, một chiếc XE TẢI tốt nhất mà mọi người luôn muốn sở hữu.