Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Plat Luar Kota di Jakarta
Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Plat Luar Kota di Jakarta

Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Plat Luar Kota di Jakarta

03/03/2025
0 Comments

Pak Tuấn, perantau asal Jakarta yang sukses, akhirnya berhasil membeli truk Thaco Towner 990kg untuk usaha pengiriman barang. Namun, kebahagiaan memiliki kendaraan baru tak berlangsung lama karena truk tersebut memiliki plat nomor luar kota. Ia pun bertanya-tanya, “Apakah ada kendala mengendarai mobil plat luar kota di Jakarta? Bagaimana prosedur dan biaya balik nama mobil dari luar kota?”

Jika Anda memiliki pertanyaan yang sama dengan Pak Tuấn, mari simak penjelasan lengkap mengenai proses, prosedur, biaya, dan hal-hal penting yang perlu diperhatikan saat balik nama mobil plat luar kota bersama Xe Tải Hà Nội!

Apa itu Balik Nama Mobil Plat Luar Kota?

Balik nama mobil plat luar kota adalah proses penggantian plat nomor kendaraan yang terdaftar di satu provinsi atau kota ke plat nomor provinsi atau kota lain sesuai peraturan yang berlaku. Prosedur ini biasanya dilakukan ketika pemilik kendaraan pindah domisili, bekerja, atau ingin memiliki plat nomor sesuai dengan domisili yang diinginkan.

Kapan Harus Balik Nama Mobil Plat Luar Kota?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemilik mobil atau truk wajib melakukan balik nama kendaraan ketika:

  • Pindah Domisili: Pemilik kendaraan mengubah alamat tempat tinggal dari satu provinsi atau kota ke provinsi atau kota lain. Contoh: Pak Tuấn pindah dari Bandung ke Jakarta.
  • Membeli Mobil Bekas: Pemilik kendaraan membeli mobil bekas dari orang yang berdomisili di provinsi atau kota lain. Contoh: Pak Tuấn membeli truk bekas dari seseorang di Bekasi.

Berapa Biaya Balik Nama Mobil Plat Luar Kota?

Biaya balik nama mobil plat luar kota meliputi beberapa komponen berikut:

Komponen Biaya Estimasi Biaya Keterangan
Biaya Penerbitan Plat Nomor Rp 150.000 – Rp 2.000.000 Tergantung jenis kendaraan dan kapasitas silinder
Biaya Penerbitan STNK Rp 30.000/lembar
Biaya Uji Kendaraan Rp 100.000 – Rp 300.000
Biaya Jasa (jika ada) Tergantung penyedia jasa

Catatan:

  • Biaya di atas hanya perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan daerah.
  • Sebaiknya hubungi langsung Samsat atau dealer truk terpercaya seperti Xe Tải Hà Nội untuk informasi dan biaya yang lebih akurat.

Prosedur Balik Nama Mobil Plat Luar Kota di Jakarta

Langkah 1: Persiapkan Dokumen

Dokumen yang diperlukan untuk balik nama mobil plat luar kota meliputi:

  • BPKB asli.
  • KTP/SIM/Paspor pemilik kendaraan.
  • Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili/Surat Keterangan Tinggal Sementara pemilik kendaraan (fotokopi yang dilegalisir).
  • Bukti kepemilikan kendaraan (surat jual beli, akta hibah…).
  • Hasil uji KIR.
  • Asuransi kendaraan yang masih berlaku.

Langkah 2: Ajukan Dokumen dan Bayar Biaya

Pemilik kendaraan mengajukan dokumen ke Samsat Jakarta atau gerai Samsat Keliling.

Langkah 3: Uji Kendaraan

Petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data pada dokumen dan fisik kendaraan.

Langkah 4: Terima Bukti Penerimaan dan Plat Nomor Baru

Setelah semua prosedur selesai, pemilik kendaraan akan menerima bukti penerimaan dan plat nomor baru pada tanggal yang telah ditentukan.

Truk dengan plat nomor luar kotaTruk dengan plat nomor luar kotaProses balik nama trukProses balik nama truk

Copyright © 2025. All rights reserved by XE TẢI HÀ NỘI by @demopoker