“Ada udang di balik batu” adalah pepatah yang sering kita dengar. Pernahkah Anda bertanya-tanya, apakah plat nomor kendaraan “tanpa stiker” benar-benar “tanpa pemilik” atau menyimpan rahasia mengejutkan? 
Plat Nomor Tanpa Stiker: Arti Sebenarnya
Banyak orang menganggap plat nomor tanpa stiker adalah kendaraan “tanpa pemilik”, “bodong”, atau “disita”. Namun faktanya, hal ini tidak sepenuhnya benar.
Plat Nomor Tanpa Stiker: Kapan “Normal”?
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2008 (diubah dan ditambah tahun 2019), semua kendaraan bermotor wajib memiliki plat nomor dan stiker uji kir. Stiker uji kir dianggap sebagai “izin jalan” yang memungkinkan kendaraan beroperasi di jalan raya. Namun, ada beberapa kondisi “normal” di mana kendaraan tidak memiliki stiker:
- Kendaraan baru belum diuji kir: Kendaraan baru dari dealer biasanya belum diuji kir. Oleh karena itu, kendaraan tersebut belum memiliki stiker uji kir.
- Kendaraan habis masa berlaku uji kir: Saat masa berlaku uji kir habis, pemilik kendaraan harus melakukan uji kir ulang. Selama menunggu uji kir, kendaraan tidak akan memiliki stiker.
- Stiker uji kir rusak: Stiker uji kir yang tertempel di plat nomor dapat rusak karena berbagai faktor seperti panas terik, hujan, benturan, dll.
Plat Nomor Tanpa Stiker: Kapan “Tidak Normal”?
Selain kondisi “normal” di atas, plat nomor tanpa stiker juga bisa menjadi tanda adanya masalah “tidak normal” seperti:
- Kendaraan “bodong”: Kendaraan “bodong” adalah kendaraan yang tidak terdaftar, tidak diuji kir, dan tidak memiliki dokumen yang sah.
- Kendaraan yang disita plat nomornya: Kendaraan yang disita plat nomornya biasanya karena melakukan pelanggaran lalu lintas yang serius.
- Kendaraan “hantu”: Kendaraan “hantu” adalah kendaraan yang digunakan untuk kegiatan ilegal seperti penyelundupan, pengangkutan barang ilegal, dll.
Cek Plat Nomor Tanpa Stiker: Cara Aman Memeriksa
“Berhati-hati sebelum bertindak” adalah nasihat yang tepat dalam segala situasi. Terutama saat bertemu dengan plat nomor tanpa stiker, berhati-hatilah dan terapkan cara-cara aman berikut:
1. Periksa Dokumen Kendaraan
- Minta pemilik kendaraan menunjukkan dokumen kendaraan: Dokumen kendaraan meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Bukti Uji Kir.
- Periksa informasi pada dokumen: Informasi pada dokumen harus sesuai dengan informasi pada plat nomor kendaraan.
2. Periksa Kondisi Fisik Kendaraan
- Amati kondisi fisik kendaraan: Apakah ada tanda-tanda yang tidak wajar seperti goresan, penyok, plat nomor yang diganti, dll.
- Periksa kondisi operasional: Apakah kendaraan beroperasi normal, tidak ada suara aneh, dll.
3. Gunakan Sistem Pencarian Informasi Kendaraan
Saat ini, banyak sistem pencarian informasi kendaraan online yang disediakan oleh instansi berwenang. Anda dapat menggunakan sistem ini untuk memeriksa informasi tentang plat nomor kendaraan, seperti:
- Sistem pencarian informasi kendaraan dari Samsat
- Sistem pencarian informasi kendaraan dari Kepolisian
Saran
- Jangan membeli atau bertransaksi dengan kendaraan berplat nomor tanpa stiker yang tidak jelas asal-usulnya.
- Pilihlah tempat yang terpercaya untuk membeli kendaraan.
- Hubungi pihak berwenang jika menemukan tindakan pelanggaran lalu lintas.
Catatan
- Plat nomor tanpa stiker tidak selalu berarti kendaraan “tidak normal”. Berhati-hatilah dan periksa dengan teliti sebelum mengambil keputusan.
- Jangan sembarangan “meminjam” stiker uji kir kendaraan lain untuk ditempel di kendaraan Anda. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Berapa denda untuk kendaraan tanpa stiker uji kir?
Sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan tanpa stiker uji kir akan dikenakan denda mulai dari Rp200.000 hingga Rp400.000.
2. Apakah kendaraan tanpa stiker uji kir boleh beroperasi di jalan raya?
Kendaraan tanpa stiker uji kir tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.
3. Bagaimana cara mengetahui kendaraan yang disita plat nomornya?
Anda dapat mencari informasi tentang plat nomor kendaraan di sistem pencarian informasi kendaraan dari Samsat atau Kepolisian.
4. Apa yang harus dilakukan jika bertemu dengan kendaraan tanpa stiker uji kir?
Jika bertemu dengan kendaraan tanpa stiker uji kir, sebaiknya hubungi pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Mengenai Kami
“XE TẢI HÀ NỘI” adalah penyedia layanan truk terpercaya dan profesional di Hanoi. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan, dengan harga kompetitif dan tim yang profesional.
Hubungi kami untuk konsultasi dan bantuan:
- Telepon: 0968239999
- Email: long0968239999@gmail.com
- Alamat: Nomor TT36 – Jalan CN9, Kawasan Industri Tu Liem, Kelurahan Phuong Canh, Kecamatan Nam Tu Liem, Hanoi.
Kami siap melayani Anda 24/7.