Panduan Registrasi dan Uji KIR Truk: Proses Cepat dan Hemat Waktu
Panduan Registrasi dan Uji KIR Truk: Proses Cepat dan Hemat Waktu

Panduan Registrasi dan Uji KIR Truk: Proses Cepat dan Hemat Waktu

03/03/2025
0 Comments

“Ada udang di balik batu” – pepatah lama ini masih relevan, terutama saat memilih dan menggunakan truk, sumber penghidupan banyak keluarga. Memiliki truk yang diinginkan saja sudah sulit, menyelesaikan prosedur registrasi dan uji KIR agar legal beroperasi di jalan bahkan lebih penting. Lalu, apa saja tahapan registrasi dan uji KIR truk? Mari simak penjelasan lengkapnya dari Xe Tải Hà Nội di artikel berikut!

Apa Itu Registrasi dan Uji KIR Truk?

Registrasi dan uji KIR truk adalah prosedur wajib bagi semua pemilik kendaraan bermotor roda empat (termasuk truk) yang ingin kendaraannya beroperasi di jalan raya. Prosedur ini meliputi pemeriksaan teknis keselamatan dan perlindungan lingkungan kendaraan, sekaligus validasi data kendaraan dan pemiliknya oleh instansi berwenang.

Mengapa Harus Registrasi dan Uji KIR Truk?

  • Memastikan Keselamatan: Pemeriksaan teknis membantu mendeteksi dan memperbaiki kerusakan teknis kendaraan secara tepat waktu, memastikan keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
  • Melindungi Lingkungan: Pemeriksaan emisi gas buang kendaraan membantu mengontrol dan mengurangi polusi udara.
  • Menetapkan Kepemilikan: Registrasi kendaraan membantu pihak berwenang menetapkan pemilik kendaraan, sehingga memudahkan pengelolaan dan pelacakan jika diperlukan.

Prosedur Registrasi dan Uji KIR Truk Terbaru

1. Persiapan Dokumen

Dokumen yang diperlukan untuk registrasi dan uji KIR truk meliputi:

  • Dokumen identitas pemilik kendaraan (KTP/SIM/Paspor).
  • Dokumen bukti kepemilikan kendaraan (Faktur pembelian, perjanjian jual beli, surat waris…).
  • Sertifikat Uji Tipe (SUT) (untuk kendaraan impor).

2. Melakukan Uji KIR

Pemilik kendaraan membawa kendaraan dan dokumen ke Balai Pengujian Kendaraan Bermotor. Di sana, kendaraan akan diperiksa secara teknis sesuai ketentuan.

Proses uji KIR truk di balai pengujianProses uji KIR truk di balai pengujian

3. Mengumpulkan Berkas Registrasi Kendaraan

Setelah kendaraan lulus uji KIR, pemilik kendaraan mengumpulkan berkas registrasi kendaraan di loket Samsat.

4. Menerima STNK dan BPKB

Setelah berkas diverifikasi dan diproses, pemilik kendaraan akan menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Catatan:

  • Pemilik kendaraan sebaiknya mengurus registrasi dan uji KIR sendiri agar memahami informasi dan prosedurnya.
  • Pilihlah balai pengujian yang terpercaya, hindari pungutan liar atau biaya tambahan yang tidak perlu.
  • Jika mengalami kesulitan, pemilik kendaraan dapat menghubungi pihak berwenang atau penyedia jasa pengurusan registrasi dan uji KIR truk untuk mendapatkan bantuan.

Biaya Registrasi dan Uji KIR Truk

Jenis Kendaraan Biaya Uji KIR Biaya Registrasi
Mobil Penumpang Rp 300.000 Rp 2.000.000
Truk di bawah 2 Ton Rp 350.000 Rp 2.500.000
Truk di atas 2 Ton Rp 400.000 Rp 3.000.000

Catatan: Daftar harga di atas hanya perkiraan, biaya sebenarnya dapat bervariasi tergantung waktu dan penyedia jasa.

Pertanyaan Umum Seputar Registrasi dan Uji KIR Truk

1. Apakah Truk Baru Perlu Uji KIR?

Ya, semua truk baru wajib melakukan uji KIR pertama kali untuk mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT).

2. Di Mana Melakukan Registrasi dan Uji KIR Truk?

Pemilik kendaraan dapat melakukan registrasi dan uji KIR truk di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di seluruh Indonesia.

Menerima surat keterangan lulus uji KIR trukMenerima surat keterangan lulus uji KIR truk

3. Apa Sanksi Jika Tidak Melakukan Uji KIR?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, pemilik truk yang tidak melakukan uji KIR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 500.000.