“Ada udang di balik batu” – pepatah lama ini masih relevan, terutama saat memilih dan menggunakan truk, sumber penghidupan banyak keluarga. Memiliki truk yang diinginkan saja sudah sulit, menyelesaikan prosedur registrasi dan uji KIR agar legal beroperasi di jalan bahkan lebih penting. Lalu, apa saja tahapan registrasi dan uji KIR truk? Mari simak penjelasan lengkapnya dari Xe Tải Hà Nội di artikel berikut!
Registrasi dan uji KIR truk adalah prosedur wajib bagi semua pemilik kendaraan bermotor roda empat (termasuk truk) yang ingin kendaraannya beroperasi di jalan raya. Prosedur ini meliputi pemeriksaan teknis keselamatan dan perlindungan lingkungan kendaraan, sekaligus validasi data kendaraan dan pemiliknya oleh instansi berwenang.
Dokumen yang diperlukan untuk registrasi dan uji KIR truk meliputi:
Pemilik kendaraan membawa kendaraan dan dokumen ke Balai Pengujian Kendaraan Bermotor. Di sana, kendaraan akan diperiksa secara teknis sesuai ketentuan.
Proses uji KIR truk di balai pengujian
Setelah kendaraan lulus uji KIR, pemilik kendaraan mengumpulkan berkas registrasi kendaraan di loket Samsat.
Setelah berkas diverifikasi dan diproses, pemilik kendaraan akan menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Catatan:
Jenis Kendaraan | Biaya Uji KIR | Biaya Registrasi |
---|---|---|
Mobil Penumpang | Rp 300.000 | Rp 2.000.000 |
Truk di bawah 2 Ton | Rp 350.000 | Rp 2.500.000 |
Truk di atas 2 Ton | Rp 400.000 | Rp 3.000.000 |
Catatan: Daftar harga di atas hanya perkiraan, biaya sebenarnya dapat bervariasi tergantung waktu dan penyedia jasa.
1. Apakah Truk Baru Perlu Uji KIR?
Ya, semua truk baru wajib melakukan uji KIR pertama kali untuk mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT).
2. Di Mana Melakukan Registrasi dan Uji KIR Truk?
Pemilik kendaraan dapat melakukan registrasi dan uji KIR truk di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di seluruh Indonesia.
Menerima surat keterangan lulus uji KIR truk
3. Apa Sanksi Jika Tidak Melakukan Uji KIR?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, pemilik truk yang tidak melakukan uji KIR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 500.000.
Chúng Tôi luôn muốn trao đến tay khách hàng một sản phẩm tâm đắc nhất, một chiếc XE TẢI tốt nhất mà mọi người luôn muốn sở hữu.