Cara Balik Nama Mobil Dalam Provinsi: Panduan Lengkap dari XE TẢI HÀ NỘI

Cara Balik Nama Mobil Dalam Provinsi: Panduan Lengkap dari XE TẢI HÀ NỘI

04/03/2025
0 Comments

“Beli mobil mudah, balik nama susah” – ungkapan yang sering terdengar di kalangan pengemudi ketika membicarakan prosedur administrasi yang rumit. Memahami keresahan tersebut, XE TẢI HÀ NỘI mempersembahkan panduan lengkap tentang cara balik nama mobil dalam provinsi, membantu Anda membawa pulang “mobil impian” dengan cepat dan mudah!

Prosedur Balik Nama Mobil Dalam Provinsi: Hal-Hal yang Perlu Diketahui

1. Kapan Perlu Balik Nama Mobil?

Balik nama mobil adalah prosedur wajib ketika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan. Anda perlu melakukan prosedur ini dalam beberapa kasus berikut:

  • Jual beli mobil bekas.
  • Hibah, pemberian, atau warisan mobil.
  • Mobil merupakan aset bersama, dan perlu dibagi.

2. Dokumen yang Diperlukan untuk Balik Nama Mobil Dalam Provinsi

Persiapan dokumen yang lengkap merupakan langkah penting agar proses balik nama berjalan lancar. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

a) Untuk Perorangan:

  • BPKB asli.
  • KTP/KK penjual dan pembeli (fotokopi).
  • Kartu Keluarga penjual dan pembeli (fotokopi).
  • Perjanjian jual beli, hibah, atau dokumen lain yang membuktikan kepemilikan sah kendaraan.

b) Untuk Badan Usaha:

  • BPKB asli.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) penjual dan pembeli (fotokopi).
  • Surat Keputusan pembelian mobil (jika ada).
  • Perjanjian jual beli, hibah, atau dokumen lain yang membuktikan kepemilikan sah kendaraan.

Catatan:

  • Semua fotokopi dokumen harus dilegalisir.
  • Jika mobil atas nama suami atau istri, diperlukan surat persetujuan dari pasangan.

3. Proses Balik Nama Mobil Dalam Provinsi

Langkah 1: Mengumpulkan Berkas di Samsat

Anda perlu membawa mobil dan dokumen ke Samsat sesuai domisili untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.

Langkah 2: Membayar Pajak di Kantor Pajak

Setelah pemeriksaan di Samsat selesai, Anda perlu membawa dokumen ke Kantor Pajak untuk membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 2% dari nilai jual kendaraan.

Langkah 3: Mengurus BPKB Baru di Kepolisian

Langkah terakhir, Anda membawa dokumen yang telah diverifikasi dan distempel oleh Kantor Pajak, beserta bukti pembayaran ke Kepolisian untuk proses penerbitan BPKB baru.

4. Waktu dan Biaya Balik Nama

  • Waktu: Sekitar 3-5 hari kerja.
  • Biaya: Termasuk biaya administrasi Samsat, BBNKB, dan biaya penerbitan BPKB baru (sekitar 1-2 juta rupiah).
Copyright © 2025. All rights reserved by XE TẢI HÀ NỘI by @demopoker